Hubungi Kami

Hubungi Kami

PT Bank Sahabat Sampoerna

  • Sampoerna Strategic Square, North Tower, Mezzanine Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 45, Jakarta 12930

  • 1500 035

  • (021) 5795 0626

  • info@banksampoerna.com

Penanganan Pengaduan Nasabah

MEDIA PENYAMPAIAN

Sesuai dengan ketentuan Regulator, Bank Sahabat Sampoerna menyediakan berbagai sarana media penyampaian pengaduan nasabah.

CABANG

Datangi Cabang
Bank Sampoerna Terdekat

WEBSITE

www.banksampoerna.com/contact

Cara Penanganan Pengaduan:

Langkah 1

Nasabah Menyampaikan Pengaduan

Nasabah menyampaikan pengaduan melalui sarana media yang tersedia di Bank Sahabat Sampoerna.

Langkah 2

Terima & Identifikasi Data Pengaduan Nasabah

Petugas bank menerima dan melakukan identifikasi pengaduan serta verifikasi dokumen pendukung yang disampaikan oleh nasabah.

Langkah 3

Proses & Tindak Lanjut Pengaduan Nasabah

Petugas bank memproses pengaduan nasabah pada system bank sebagai proses administratif dan berkoordinasi dengan pihak internal bank untuk tindak lanjut pengaduan nasabah.

Langkah 4

Memberikan Tanggapan Atas Pengaduan Nasabah

Pihak bank memberikan solusi dan tanggapan atas pengaduan nasabah.

Langkah 5

Penyelesaian Pengaduan Nasabah

  • Apabila nasabah sepakat dengan solusi dan penyelesaian yang diberikan bank, maka pengaduan dianggap selesai.
  • Apabila tidak sepakat maka:
    1. Nasabah dapat mengajukan penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.
    2. Nasabah dapat mengajukan tiket pengaduan baru ke Bank Sahabat Sampoerna

PERSYARATAN PENYAMPAIAN PENGADUAN

  • No. Rekening/ No. NIK KTP
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Nomor handphone
  • Kronologis permasalahan yang diadukan
  • Dokumen pendukung lainnya (sesuai jenis pengaduan dan/atau permintaan yang disampaikan)

Bank Sahabat Sampoerna berhak menolak untuk menangani pengaduan nasabah jika:

  1. Persyaratan dokumen pendukung tidak dapat dilengkapi sesuai waktu yang ditetapkan.
  2. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank Sahabat Sampoerna sesuai dengan peraturan OJK.
  3. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/ atau potensi kerugian materil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/ atau dokumen transaksi keuangan.
  4. Pengaduan tidak terkait dengan transaksi keuangan/ layanan/ laporan yang dikeluarkan oleh Bank Sahabat Sampoerna.