Syarat & Ketentuan Umum

SYARAT & KETENTUAN UMUM

  1. Pemberlakuan
    Syarat dan Ketentuan Umum ini berlaku untuk semua transaksi atau [kesepakatan] atau layanan sehubungan dengan rekening antara Nasabah dan Bank (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) sepanjang transaksi atau [kesepakatan] atau layanan tersebut tidak diatur secara khusus dalam syarat dan ketentuan lain yang berlaku untuk transaksi atau [kesepakatan] atau layanan tertentu yang diberikan oleh Bank.
  2. Definisi
    Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, kata-kata berikut akan memiliki arti sebagaimana dicantumkan di bawah ini kecuali menurut konteksnya dibutuhkan pengertian yang berbeda:
    1. "Afiliasi" berarti (i) anggota Dewan Komisaris atau yang setara, anggota Direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank; (ii) pihak yang memberikan jasa kepada Bank, di antaranya akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya; (iii) pihak yang mengendalikan atau dikendalikan Bank, baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau (iv) pihak yang menurut penilaian otoritas berwenang di bidang perbankan turut serta memengaruhi pengelolaan Bank, baik langsung maupun tidak langsung, di antaranya pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, dengan anggota Dewan Komisaris atau yang setara, anggota Direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank.
    2. "ATM" berarti layanan jasa ATM (Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri) yang merupakan mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/dikelola oleh Bank, maupun yang dimiliki/dikelola bank lain berdasarkan kerja sama dengan Bank, dan dapat dipergunakan oleh Nasabah untuk tarik tunai, cek saldo, dan transaksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank, yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank
    3. "Badan Terkait" berarti setiap anak perusahaan, Afiliasi, kantor pusat, atau cabang - cabang lain selain Bank.
    4. "Bank" berarti PT Bank Sahabat Sampoerna, yang telah sepakat dengan Nasabah untuk terikat dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
    5. "Bilyet Giro" berarti surat perintah dari penarik kepada Bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
    6. "Hari Kerja" berarti hari kerja selain Sabtu, Minggu, atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia, dimana Bank buka untuk menjalankan kegiatan operasional.
    7. "Kartu ATM" berarti kartu yang diterbitkan oleh Bank (baik yang berlogo Nasional atau tidak) yang mempunyai fungsi sebagai kartu ATM dan/atau kartu debit dan/atau fungsi lainnya yang memiliki nomor unik dengan jumlah digit tertentu yang ditentukan oleh Bank.
    8. "Kewajiban" berarti semua kewajiban dan tanggung jawab Nasabah terhadap Bank dan/atau Badan Terkait yang ada saat ini maupun yang akan datang (baik yang bersyarat atau tanpa syarat).
    9. "Komunikasi" berarti setiap pemberitahuan, perintah, instruksi atau komunikasi lain antara Nasabah dan Bank.
    10. "LPS" berarti Lem baga Penjamin Simpanan.
    11. "Laporan" berarti setiap pernyataan, konfirmasi, pemberitahuan, dokumen, atau catatan (baik secara tertulis atau elektronik) yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah.
    12. "Nasabah" berarti nasabah Bank termasuk Penandatangan yang Berwenang yang telah sepakat untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan Umum ini.
    13. "Penandatangan yang Berwenang" berarti setiap orang atau badan yang berwenang (baik sendiri-sendiri atau bersama-sama) untuk mengoperasikan Rekening atau mengadakan perjanjian atau transaksi dengan Bank atau mengadakan Komunikasi atas nama Nasabah.
    14. "PIN" berarti kode/sandi rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan di terminal ATM/Cash Deposit Machine (CDM)/Electronic Data Capture (EDC) dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
    15. "Rekening" berarti setiap rekening Nasabah pada Bank, termasuk tetapi tidak terbatas pada rekening utama dan/atau rekening tambahan yang dibuka oleh Nasabah sesuai kebijakan dan prosedur Bank, termasuk pemenuhan ketentuan Know Your Customer (KYC) atau Customer Due Diligence yang berlaku.
    16. "Rekening Dorman" berarti simpanan Nasabah dalam bentuk giro atau tabungan yang tidak memiliki aktivitas transaksi (pasif), selain biaya administrasi dan bunga simpanan, selama periode tertentu yang ditetapkan Bank.
  3. Ketentuan-Ketentuan Operasional Rekening
    1. Nasabah wajib menunjukkan tanda bukti identitas diri asli yang masih berlaku kepada Bank.
    2. Nasabah wajib memberikan kepada Bank semua informasi, kewenangan, atau dokumen lain, yang dianggap perlu oleh Bank, termasuk informasi yang diperlukan untuk memenuhi semua ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan pembukaan dan pemilikan Rekening, termasuk tidak terbatas pada penyediaan contoh tanda tangan masing-masing Penandatangan yang Berwenang.
    3. Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan apa pun yang diberikan kepada Bank berkenaan dengan pembukaan Rekening adalah lengkap, asli, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta merupakan data/keterangan/dokumen/informasi/ pernyataan terkini yang tidak/belum dilakukan perubahan dan masih berlaku/tidak kadaluwarsa tidak/belum ada perubahan atau kondisi lainnya yang disetujui berdasarkan kebijakan Bank.
    4. Pembukaan Rekening hanya akan mulai berlaku jika telah disetujui oleh Bank, setelah seluruh persyaratan Bank dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan Rekening disetujui oleh Bank. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening dengan kondisi-kondisi tertentu, maka jika kondisi yang dipersyaratkan oleh Bank tidak dipenuhi oleh Nasabah dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa atas pembukaan Rekening tersebut, Bank berhak setiap saat menutup Rekening tersebut. Segala risiko yang timbul sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah, akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi kepada Nasabah atau pihak mana pun dalam bentuk apa pun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak mana pun sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut.
    5. Jumlah setoran pertama untuk pembukaan Rekening dan setoran selanjutnya ditentukan oleh Bank sesuai dengan jenis Rekening yang akan dibuka oleh Nasabah.
    6. Kiriman uang masuk, setoran dengan warkat cek, Bilyet Giro, wesel, dan sejenisnya akan dikreditkan ke Rekening setelah dana efektif diterima oleh Bank.
    7. Nasabah harus segera memberikan dan/atau memberitahukan secara tertulis kepada Bank mengenai adanya perubahan atas informasi atau data Nasabah, termasuk:
      1. nama atau alamatnya;
      2. kewenangan dari Penandatangan yang Berwenang meskipun perubahannya telah dicatat dalam suatu daftar umum; atau
      3. setiap informasi, kewenangan atau dokumen yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Klausula 3.1 di atas.
    8. Nasabah wajib memperbaharui informasi dan/atau data atas permintaan Bank apabila ditemukan ketidaksesuaian informasi dan/atau data sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
    9. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Klausula 3.7 dan 3.8 hanya akan berlaku jika diterima dan/atau disetujui oleh Bank sesuai dengan prosedur sebagaimana diberitahukan oleh Bank, termasuk permintaan atas dokumen pendukung tambahan untuk proses validasi.
    10. Bank berhak untuk tetap menggunakan informasi, dan/atau data kewenangan atau dokumen yang sebelumnya diberikan oleh Nasabah, selama Nasabah belum melakukan pembaharuan, memberikan pemberitahuan terkait perubahan tersebut, dan/atau Bank belum menerima pemberitahuan terkait dengan perubahan data Nasabah. Namun demikian, Bank akan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah untuk memastikan informasi dan/atau data tersebut tetap relevan dan valid. Dalam hal Nasabah lalai memperbarui informasi dan/atau data yang wajib diperbarui, Nasabah bertanggung jawab atas risiko yang timbul sepanjang tidak ada kelalaian dari pihak Bank.
    11. Nasabah menegaskan bahwa Penandatangan yang Berwenang diberi kewenangan untuk mewakili Nasabah, untuk semua transaksi yang terkait dengan Rekening dan untuk layanan dari Bank. Kecuali dinyatakan lain secara tertulis, Bank berwenang untuk bergantung pada setiap Komunikasi yang ditandatangani sesuai dengan kartu contoh tanda tangan yang terkait. Bank bertanggung jawab melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dan ketentuan internal yang berlaku bahwa tanda tangan tersebut sesuai dengan contoh tanda tangan Nasabah atau Penandatangan yang Berwenang. Daftar contoh tanda tangan yang tersimpan pada Bank tetap berlaku hingga Bank telah menerima dan/atau menyetujui pemberitahuan tertulis mengenai perubahannya dari Nasabah.
    12. Nasabah memberi kewenangan kepada Bank untuk membuka Rekening lebih lanjut atas nama Nasabah pada setiap waktu dan jika dipandang perlu oleh Bank untuk memenuhi setiap Komunikasi dari Nasabah. Rekening tersebut harus dibuka berdasarkan syarat dan ketentuan yang sama dan tunduk pada kewenangan menandatangani yang sama dengan Rekening lain Nasabah yang ada pada Bank.
    13. Semua transaksi dan pembukaan Rekening, termasuk pembukaan Rekening tambahan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam klausula ini, tetap tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada kebijakan dan prosedur Know Your Customer (KYC) Bank serta ketentuan Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) yang berlaku, serta peraturan internal Bank yang berlaku.
  4. Komunikasi dengan Bank
    1. Setiap Komunikasi dari Bank kepada Nasabah dianggap telah dilakukan atau dikirim ke Nasabah secara tepat jika disampaikan kepada Nasabah dengan satu atau beberapa cara berikut (atas pilihan Bank):
      1. dengan pengiriman secara langsung atau melalui pos atau kurir ke alamat terakhir Nasabah yang diketahui berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Bank atau di kantor resmi Nasabah atau tempat usaha utama Nasabah, dan akan berlaku dan dianggap telah diterima oleh Nasabah jika diserahkan secara langsung pada saat penyerahan, atau jika dikirim melalui pos atau kurir ke alamat di Indonesia, pada Hari Kerja setelah tanggal pengiriman atau penyerahan kepada agen kurir, atau dalam hal alamat di luar Indonesia, pada Hari Kerja ketiga setelah dan tidak termasuk tanggal pengiriman atau penyerahan kepada agen kurir; atau
      2. ke alamat email Nasabah yang diberitahukan kepada Bank dan akan berlaku pada tanggal dan waktu pengiriman melalui mail server yang dioperasikan oleh Bank dan/atau penyedia jasanya, kecuali jika Bank menerima pesan tidak terkirim (non-delivery) atau “surat dikembalikan (returned mail)” atau pesan yang menunjukkan bahwa email gagal dikirim ke mailbox Nasabah.
    2. Nasabah harus memastikan bahwa semua Komunikasi kepada Bank adalah jelas, lengkap, dan benar, harus menyebutkan Rekening yang terkait, harus ditujukan kepada bagian dari Bank yang dimaksud dan hanya akan berlaku setelah diterima oleh Bank. Jika Komunikasi tidak jelas atau jika Bank menerima Komunikasi yang bertentangan, Bank dapat memilih untuk tidak bertindak atas Komunikasi tersebut,kecuali jika ketidakjelasan atau pertentangan tersebut dapat diselaraskan oleh Bank berdasarkan ketentuan internal yang lazim dipergunakan oleh Bank terkait dengan proses Komunikasi antara Bank dengan Nasabah.
    3. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Klausula 3.7 dan 3.8 hanya akan berlaku jika diterima dan/atau disetujui oleh Bank sesuai dengan prosedur sebagaimana diberitahukan oleh Bank, termasuk permintaan atas dokumen pendukung tambahan untuk proses validasi.
    4. Kecuali jika Bank menyetujui lain, atas kebijakannya sendiri dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang mungkin diberlakukan oleh Bank, semua Komunikasi oleh Nasabah kepada Bank harus dibuat secara tertulis dalam bentuk yang disetujui oleh Bank dan dibubuhi tanda tangan(-tanda tangan) Nasabah atau Penandatangan yang Berwenang sesuai dengan kartu contoh tanda tangan yang tersimpan pada catatan Bank.
    5. Bank dalam kebijakannya semata-mata berwenang untuk memberlakukan setiap Komunikasi yang dibuat oleh Nasabah kepada Bank melalui telepon, faksimile, atau komunikasi dalam bentuk lain dan Bank dapat bertindak atas Komunikasi tersebut tanpa melakukan penyelidikan terhadap kewenangan atau identitas orang yang melakukan atau bermaksud memberikan Komunikasi tersebut atau keasliannya, dengan tanpa mengindahkan keadaan yang berlaku, jenis transaksi, atau jumlah uang yang terlibat, dan tanpa mempersoalkan adanya kesalahan, kesalahpahaman, penipuan, pemalsuan, atau kekurang-jelasan isi Komunikasi tersebut, atau meskipun komunikasi awal tidak diikuti dengan asli dari Komunikasi yang ditandatangani atau konfirmasi dari Komunikasi.
    6. Nasabah setuju bahwa Nasabah akan menanggung semua risiko yang timbul dari setiap telepon, faksimile, dan komunikasi dalam bentuk lain dengan Bank, termasuk yang diakibatkan dari kesalahan pengiriman, gangguan listrik, penipuan, pemalsuan, kesalahpahaman, atau kesalahan oleh Bank mengenai identitas Nasabah atau identitas Penandatangan yang Berwenang dari Nasabah.
    7. Atas Rekening yang dilakukan pemblokiran, Nasabah dapat membuka pemblokiran tersebut dengan menyampaikan permohonan kepada Bank melalui sarana media komunikasi yang disediakan oleh Bank untuk melakukan pembukaan pemblokiran tersebut, dan Bank memiliki kewenangan penuh untuk tidak membuka blokir Rekening tersebut sepanjang Bank tidak memiliki keyakinan atas permohonan tersebut setelah dilakukan verifikasi oleh Bank.
    8. Setiap Rekening yang diblokir dalam masa periode undian, tidak akan diikutsertakan dalam setiap undian yang diadakan oleh Bank (jika ada).
    9. Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk memberhentikan layanan-layanan terhadap Rekening secara sementara dalam hal terdapat perintah dari polisi atas perintah pengadilan atau pihak berwenang lainnya, termasuk kantor pajak.
    10. Bank dapat, menurut kebijakannya atau sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, menolak untuk memenuhi setiap Komunikasi, memblokir atau untuk sementara menghentikan layanan atas Rekening dan Bank tidak berkewajiban untuk menilai suatu Komunikasi dengan kehati-hatian. Jika Bank menentukan bahwa Komunikasi Nasabah atau keadaan lain dapat menyebabkan Bank mengalami kerugian dan harus mengeluarkan biaya, Bank dapat menghentikan sementara pengoperasian setiap atau semua Rekening dan/atau meminta ganti rugi dari Nasabah sebelum melanjutkan pengoperasian Rekening atau menjalankan Komunikasi Nasabah.
    11. Bank hanya dapat melaksanakan Komunikasi Nasabah selama jam perbankan sebagaimana ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu, pada Hari Kerja. Setiap Komunikasi yang diberikan setelah waktu yang ditentukan tersebut akan dilaksanakan pada Hari Kerja berikutnya.
    12. Bank (atau pihak yang ditunjuknya) dapat merekam setiap Komunikasi dengan Nasabah atau Penandatangan yang Berwenang dari Nasabah, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan secara tegas dan eksplisit atas perekaman tersebut, dan sepakat bahwa rekaman tersebut dapat digunakan oleh Bank untuk tujuan verifikasi, peningkatan layanan, dan/atau keperluan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rekaman tersebut dapat diajukan sebagai barang bukti yang sah di pengadilan jika diperlukan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Nasabah memiliki hak untuk menarik persetujuan, mengakses, memperbaiki, atau meminta pemusnahan data pribadi yang direkam, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
    13. Nasabah setuju untuk bertanggung jawab dan melaksanakan serta mengesahkan setiap kontrak yang diadakan atau tindakan yang diambil oleh Bank sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan atas Komunikasi yang diberikan melalui telepon, faksimile, atau bentuk lain dari komunikasi yang menurut Bank telah diberikan oleh atau atas nama Nasabah, selama Bank telah melakukan tindakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Pemeriksaan Laporan Bank
    1. Nasabah wajib untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
      1. segera memeriksa semua Laporan; dan
      2. memastikan bahwa Komunikasi yang diberikan oleh atau atas nama Nasabah telah dilaksanakan secara benar dan secara penuh oleh Bank. Nasabah juga harus memberi tahu Bank secara tertulis atas setiap kesalahan atau kelalaian dengan segera.
    2. Jika Nasabah tidak memberi tahu Bank secara tertulis atas setiap kesalahan atau kelalaian yang ditemukan dalam setiap Laporan, atau pelaksanaan suatu Komunikasi, dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal dimana Nasabah dianggap telah menerima Laporan terkait sesuai dengan ketentuan berdasarkan Klausula 4, Nasabah akan dianggap telah mengakui kebenaran isi setiap Laporan tersebut.
    3. Pos-pos (entries) dalam Rekening tidak bersifat final dalam hal kebenaran dari pos-pos (entries) tersebut tidak sesuai terhadap Bank. Bank berhak setiap saat untuk membatalkan pos-pos (entries) yang salah pada setiap Rekening, yang berlaku sejak tanggal pos (entry) yang benar (atau tidak ada pos (entry) yang seharusnya dibuat).
    4. Laporan Bank mengenai tanggal, jumlah, atau tarif, jika tidak ada kesalahan nyata, harus merupakan bukti akhir mengenai fakta yang ditunjukkan dalam Laporan tersebut.
    5. Bank atau Nasabah harus memberitahukan pihak lain atas setiap kesalahan atau kelalaian yang ditemukan oleh Bank atau Nasabah dalam setiap Komunikasi dari pihak lain dan pihak terkait harus memperbaiki kesalahan atau kelalaian tersebut sesegera mungkin.
  6. Tanda Terima dan Pembayaran Uang dan Transfer Dana
    1. Kecuali dinyatakan lain secara tertulis, Nasabah setuju bahwa Bank berwenang dan dapat melaksanakan kebijakannya untuk mengkredit atau mendebit Rekening terkait Nasabah untuk setiap uang yang diterima atau dikirim atau pembayaran yang dilakukan oleh Bank atas nama Nasabah, termasuk setiap biaya dan/atau pengeluaran lain yang dilakukan sebagai akibat dari hal-hal tersebut.
    2. Bank dapat menyediakan cek/Bilyet Giro/perintah pembayaran kepada Nasabah. Nasabah harus memastikan bahwa Nasabah memiliki dana yang cukup dalam Rekening terkait sebelum menerbitkan cek/Bilyet Giro/perintah pembayaran. Nasabah harus mengganti rugi Bank terhadap semua kerugian, biaya, dan Kewajiban yang dikeluarkan oleh Bank yang mungkin timbul sehubungan dengan kehilangan, pencurian, penipuan, penyalahgunaan, atau penolakan setiap cek/Bilyet Giro/perintah pembayaran. Nasabah harus memberi tahu Bank sesegera mungkin mengenai kehilangan atau pencurian cek/Bilyet Giro/perintah pembayaran disertai dengan laporan polisi yang menegaskan kehilangan atau pencurian tersebut.
    3. Jika Rekening terkait tidak berisi dana yang cukup (atau jika batas fasilitas cerukan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah tidak cukup) atau Bank telah menerima perintah pengadilan atau putusan, baik putusan tetap maupun putusan sementara/sela sehubungan dengan Rekening, atau terjadi peristiwa yang serupa, Bank tidak berkewajiban untuk melaksanakan atau memproses cek/Bilyet Giro/perintah pembayaran, tetapi dalam kebijakannya semata-mata, Bank dapat:
      1. melaksanakan cek/Bilyet Giro/perintah pembayaran tersebut, secara keseluruhan atau sebagian; dan/atau
      2. melaksanakan cek/Bilyet Giro/perintah pembayaran dalam urutan apa pun yang dianggap tepat oleh Bank.
    4. Semua deposito atau transfer dana, efek atau benda-benda lain yang bernilai ke atau dari Rekening yang dilaksanakan melalui cek/Bilyet Giro/perintah pembayaran atau sarana lain yang tunduk pada prosedur Bank bersifat kondisional atau bersyarat sampai pembayaran akhir telah diterima oleh Bank untuk nilai dalam mata uang yang terkait dan tidak ada klaim yang dilakukan dari pihak ketiga. Nasabah bertanggung jawab atas keaslian, kepemilikan, dan sumber dana atau instrumen kliring yang diberikan kepada Bank.
    5. Jika pembayaran akhir sebagaimana dinyatakan dalam Klausula 6.4 tidak diterima oleh Bank atau diklaim sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian, kealpaan, atau penipuan pada pihak yang melakukan transfer atau pihak ketiga terkait sehubungan dengan transfer, setiap pengkreditan yang bersyarat yang dilakukan ke Rekening, dapat dibatalkan dan Nasabah berkewajiban mengganti rugi Bank sehubungan dengan biaya, kerugian dan Kewajiban yang dikeluarkan oleh Bank sebagai akibat dari pembatalan tersebut.
    6. Setiap penyesuaian yang dilakukan untuk melaksanakan Klausula 6.5 di atas, sepanjang dapat dilaksanakan, maka harus dilakukan dalam nilai pada tanggal pengkreditan dilakukan oleh Bank (atau sebagaimana dapat dilakukan) dimana terjadi kesalahan atau kelalaian tersebut. Jika penyesuaian tersebut tidak mungkin dilakukan, maka penyesuaian yang benar-benar dilakukan harus memiliki akibat ekonomi yang sama seolah-olah penyesuaian dilakukan pada tanggal tersebut. Jika diperlukan adanya pertukaran mata uang, nilai tukar yang digunakan oleh Bank harus merupakan nilai tukar pada waktu pertukaran.
    7. Bank tidak bertanggung jawab atas biaya, kerugian, atau kewajiban yang dikeluarkan oleh Nasabah termasuk penolakan cek/Bilyet Giro/penyerahan dan pengajuan lain ke Bank untuk penagihan. Dalam keadaan apa pun, Bank tidak bertanggung jawab atas setiap biaya, kerugian, atau kewajiban yang diakibatkan cacat atau tidak sahnya instrumen yang diajukan kepada Bank untuk penagihan.
    8. Nasabah sepakat bahwa sehubungan dengan transaksi lintas batas negara, Bank atau Badan Terkait berwenang untuk menggunakan sistem pembayaran atau kliring atau bank perantara yang dipilihnya secara wajar, untuk melaksanakan pembayaran dana yang ditransfer atau penagihan instrumen kliring dan lebih lanjut tunduk pada hukum dan peraturan dalam yurisdiksi dimana instrumen kliring tersebut ditagih dan/atau pembayaran dilakukan, termasuk pada batasan-batasan yang berlaku dan biaya dan beban yang harus dibayar sehubungan dengan penagihan atau pembayaran tersebut.
    9. Tanpa mengurangi Klausula 4.1, 4.2, 4.3, dan 4.4, Bank hanya berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam mata uang yang ditetapkan untuk kewajiban tersebut, meskipun, jika terdapat batasan-batasan atau kontrol pada tersedianya, penukaran atau transfer setiap dana Nasabah atau orang lain (apakah sebelum, pada, atau setelah tanggal jatuh tempo dan di yurisdiksi mana punberlakunya kontrol atau batasan-batasan diberlakukan), Bank dapat (tetapi tidak wajib) untuk melaksanakan kewajiban tersebut dalam mata uang apa pun, pada nilai tukar dan dengan cara apa pun yang ditentukan oleh Bank dalam masing-masing kasus secara wajar. Pelaksanaan kewajiban Bank tersebut merupakan pembebasan yang tepat dan sah dari kewajiban-kewajiban tersebut.
    10. Nasabah memahami sepenuhnya bahwa jika dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut Nasabah mengeluarkan 3 (tiga) atau lebih cek/Bilyet Giro/perintah pembayaran atas dana yang tidak mencukupi atau karena alasan-alasan lain sebagaimana ditetapkan oleh peraturan Bank Indonesia, maka nama Nasabah harus dilaporkan dan dimasukkan dalam daftar hitam Bank Indonesia. Bank dapat segera menutup Rekening dan meminta Nasabah untuk menyediakan dana untuk membayar cek/Bilyet Giro/perintah pembayaran yang ditarik oleh Nasabah yang tetap dalam peredaran. Penutupan Rekening diatur oleh Klausula 10 Syarat dan Ketentuan Umum ini. Prosedur pencantuman dalam daftar hitam diatur oleh dan tunduk pada peraturan Bank Indonesia.
    11. Penarikan tunai pada Hari Kerja dari Rekening mana pun akan tunduk pada jumlah minimum dan maksimum harian yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu untuk transaksi tersebut kecuali jika disetujui lain oleh Bank.
    12. Bank tidak bertanggung jawab atas ketidaktersediaan dana karena alasan apa pun termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya pembatasan-pembatasan terhadap penukaran atau transfer atau kebijakan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau karena sebab lain di luar kendali Bank, baik yang timbul di dalam atau di luar Indonesia atau di mana pun dimana dana tersebut disimpan oleh Bank.
  7. Bunga dan Bunga atas Wanprestasi
    1. Bank hanya akan mengkredit bunga ke Rekening yang disepakati dengan Nasabah untuk menerima bunga pada waktu yang ditentukan oleh Bank.
    2. Nasabah memberi kewenangan pada Bank untuk mendebit Rekening untuk bunga yang terutang oleh Nasabah atau mengkredit ke Rekening pada saat dan pada suku bunga sebagaimana:
      1. disepakati antara Bank dan Nasabah; atau
      2. ditentukan oleh kebijakan Bank dalam hal tidak adanya kesepakatan.
    3. Jika Nasabah gagal membayar jumlah yang terutang, Nasabah atas permintaan Bank harus membayar bunga atas jumlah yang tertunggak terhitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran dilakukan pada tingkat suku bunga sebagaimana ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
  8. Biaya, Beban, dan Ganti Kerugian
    1. Bank dapat membebankan biaya-biaya dan beban-beban atas layanan-layanannya sehubungan dengan Rekening dan layanan-layanan atau produk lain dimana Syarat dan Ketentuan Umum berlaku. Biaya dan beban-beban harus ditegaskan secara tertulis oleh Bank. Dalam hal tidak ada kesepakatan mengenai biaya atau beban tertentu, Bank hanya dapat membebankan biaya dan beban yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau kebijakan internal Bank yang telah disetujui oleh otoritas terkait. Nasabah memberi kewenangan kepada Bank untuk mendebit Rekening maupun untuk pembayaran semua biaya dan beban Rekening. Semua pembayaran oleh Nasabah berdasarkan Klausula 9.1 harus dilakukan tanpa pungutan atau pemotongan pajak atau beban-beban lainnya.
    2. Bank dapat meminta ganti kerugian secara penuh kepada Nasabah atas semua biaya dan pengeluaran yang wajar yang telah dikeluarkan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum yang berkaitan dengan:
      1. hubungannya dengan Nasabah;
      2. pelaksanaan dan pemeliharaan hak-hak Bank; dan
      3. setiap proses hukum atau perselisihan antara Nasabah dan pihak ketiga, jika Bank turut dilibatkan dalam perselisihan tersebut.
    3. Nasabah atas permintaan Bank, harus segera mengganti kerugian Bank terhadap Kewajiban atau pengeluaran yang dikeluarkan oleh Bank sehubungan dengan pembayaran karena pajak atau kewajiban lain atas pajak (yang bukan pajak atas keseluruhan penghasilan bersih Bank) atau sehubungan dengan meterai, pendaftaran, atau pajak serupa yang dikeluarkan oleh Bank berkaitan dengan hubungan antara Bank dan Nasabah.
    4. Setiap rekening yang memiliki saldo di bawah ketentuan saldo minimum sebagaimana ditetapkan oleh Bank, akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank.
  9. Kompensasi (set-off)
    1. Di samping hak-hak lain yang mungkin dimiliki Bank sesuai dengan hukum atau secara wajar, Bank dapat mengkompensasi setiap kewajiban Nasabah kepada Bank dengan setiap Kewajiban terutang oleh Bank dan/atau Badan Terkait kepada Nasabah, baik kewajiban tersebut telah jatuh tempo atau tidak jatuh tempo, bersifat aktual (tidak bersyarat) atau bersyarat, tanpa mempersoalkan tempat pembayaran, cabang pembukuan, atau mata uang kewajiban tersebut. Untuk maksud tersebut, Nasabah dengan ini memberi kewenangan kepada Bank yang tidak dapat ditarik kembali untuk melaksanakan hak-haknya untuk melakukan kompensasi, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, mendebit setiap Rekening sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila kewajiban berada dalam mata uang yang berbeda,kompensasi akan dilakukan berdasarkan kurs yang berlaku di Bank pada tanggal pelaksanaan kompensasi.
    2. Kecuali diwajibkan oleh hukum, Bank tidak diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah mengenai pelaksanaan haknya untuk melakukan kompensasi.
  10. Penutupan Rekening
    1. Bank dapat, pada setiap saat dan atas kebijakannya sendiri, menutup Rekening dengan pemberitahuan sebelumnya secara tertulis satu bulan (atau jangka waktu lain sesuai dengan hukum yang berlaku) kepada Nasabah. Dalam keadaan tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelanggaran hukum, aktivitas mencurigakan, atau pelanggaran terhadap peraturan perbankan, Bank berhak menutup Rekening tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Syarat dan Ketentuan Umum akan terus berlaku hingga semua Kewajiban Nasabah diselesaikan sepenuhnya. Bank berhak menahan dana yang tersisa di Rekening untuk memenuhi Kewajiban tersebut.
    2. Nasabah dapat, pada setiap saat, mengajukan permohonan untuk menutup Rekening dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank. Permohonan penutupan tersebut akan berlaku efektif setelah diverifikasi oleh Bank dan tunduk pada penyelesaian seluruh kewajiban terkait Rekening. Bank berhak menolak penutupan jika kewajiban Nasabah belum diselesaikan atau jika Rekening terkait dengan produk atau fasilitas lain.
    3. Semua Kewajiban Nasabah yang terkait dengan Rekening akan menjadi jatuh tempo pada saat penutupan berlaku. Bank berhak menggunakan saldo Rekening untuk melunasi kewajiban tersebut sebelum penutupan dilakukan. Jika saldo tidak mencukupi, Bank akan menginformasikan Kewajiban yang harus dilunasi oleh Nasabah.
    4. Setiap penutupan Rekening tidak mengurangi hak Bank untuk:
      1. menagih Kewajiban yang timbul sebelum penutupan; atau
      2. menggunakan nomor Rekening untuk tujuan administrasi Kewajiban dengan pelindungan sesuai peraturan yang berlaku terkait pelindungan data pribadi.
    5. Pada penutupan atau pengakhiran Rekening, oleh Bank atau Nasabah, Nasabah harus mengembalikan semua cek/Bilyet Giro/perintah pembayaran, kartu debit/ATM, kartu kredit, dan setiap fasilitas Bank sebelum tanggal sebagaimana ditetapkan pada tanggal untuk penutupan Rekening. Jika tidak dikembalikan dalam waktu yang ditentukan, Bank berhak melakukan pemblokiran/penutupan terhadap sarana/fasilitas tersebut dan dapat mengenakan biaya administrasi.
    6. Apabila setelah ditutupnya Rekening masih terdapat sisa dana dalam Rekening, maka sisa dana dalam Rekening yang ditutup (apabila ada) tetap menjadi milik Nasabah dan Bank akan menyerahkan sisa dana tersebut kepada Nasabah, setelah dipotong biaya penutupan Rekening dan biaya-biaya lainnya yang dikenakan pada Rekening tersebut, serta dengan memperhitungkan semua jumlah yang terutangoleh Nasabah kepada Bank.
  11. Rekening Dorman
    1. Selama Rekening berada dalam status Rekening Dorman, Nasabah hanya dapat menerima dana di Rekening, dan tidak dapat melakukan transaksi penarikan dana.
    2. Nasabah dapat mengajukan aktivasi Rekening Dorman melalui Kantor Cabang, Call Center, atau media lainnya yang disediakan oleh Bank. Untuk aktivasi tersebut, Nasabah wajib melalui prosedur verifikasi yang ditentukan oleh Bank untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kebijakan Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
    3. Rekening Dorman yang memiliki saldo nihil selama jangka waktu tertentu sesuai ketentuan produk yang berlaku dapat ditutup oleh Bank, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Nasabah, penutupan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pelindungan data pribadi.
  12. Segera Jatuh Tempo untuk Pembayaran
    Jika Nasabah, setelah diberikan pemberitahuan tertulis mengenai kelalaian, tetap tidak dapat melaksanakan dan/atau memenuhi salah satu kewajibannya kepada Bank dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan tersebut, maka Bank berhak untuk menyatakan seluruh Kewajiban yang timbul dari Rekening, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo, akan menjadi jatuh tempo dan harus dilunasi, tanpa mengurangi hak-hak dan upaya hukum lain dari Bank.
  13. Kewajiban atas Kerugian
    1. Bank hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan yang disengaja.
    2. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan yang diharapkan Nasabah atau pihak lain mana pun.
    3. Nasabah memahami dan sepakat untuk menanggung kerugian yang timbul akibat keterlambatan atau kegagalan Bank untuk melaksanakan kewajibannya karena adanya perubahan hukum dan/atau undang-undang, kebijakan, atau peraturan dari otoritas publik yang berwenang, termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya atau moratorium, kontrol penukaran, atau pembatasan mata uang, dan pajak, pungutan, atau beban yang berlaku atas saldo Rekening (atau bagiannya) yang diakibatkan oleh Nasabah dan termasuk yang berkaitan dengan indikasi keterkaitan dalam pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan aktivitas melanggar hukum lainnya.
  14. Wakil Nasabah
    Setiap standing instructions atau kewenangan yang diberikan kepada Penandatangan yang Berwenang sehubungan dengan setiap Rekening akan berakhir dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank. Pemberitahuan ini berlaku dalam hal terjadinya kematian, kepailitan, gangguan jiwa, atau likuidasi pemegang Rekening (atau pemegang rekening bersama). Dalam hal tersebut, Bank dapat menahan setiap pembayaran uang dan tidak bertindak berdasarkan instruksi atau Komunikasi hingga Bank telah menerima dokumentasi yang cukup, termasuk tetapi tidak terbatas pada bukti hak, pembayaran estate atau bea dan pajak yang relevan. Bank berhak untuk meminta jaminan penggantian kerugian dari ahli waris, pihak yang memperoleh hak, administrator, pelaksana, wali amanat/kurator, orang, atau badan lain yang diberi kewenangan oleh Nasabah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  15. Pelibatan Pihak Ketiga
    1. Bank diberi kewenangan untuk mengadakan transaksi dengan dan menggunakan jasa-jasa pihak ketiga dan/atau mengadakan transaksi dengannya sendiri dalam melaksanakan perintah, menjalankan perjanjian dan menyimpan barang dan/atau dokumen dari hak kepemilikan pada tempat penyimpanan dan untuk tujuan lain apa pun berkaitan dengan hubungan dan penyediaan jasa perbankannya dengan dan terhadap Nasabah. Bank harus melaksanakan prinsip kecakapan dan kehati-hatian yang patut dalam memilih, mengawasi, dan menilai kinerja pihak ketiga tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank tidakbertanggung jawab atas kerugian atau kewajiban yang timbul dari tindakan atau kelalaian pihak ketiga tersebut, kecuali Bank terbukti lalai dalam melakukanpemilihan, pelaksanaan kerja sama dan/atau dalam menjalankan prinsip kehati-hatian kepada pihak ketiga tersebut.
    2. Transaksi yang melibatkan pihak ketiga dilaksanakan Bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait pelindungan data, keamanan dokumen, dan kepatuhan terhadap standar perbankan. Bank tetap berkomitmen untuk menjaga kepentingan Nasabah sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku.
  16. Mata Uang Asing
    1. Mata uang asing di Rekening dapat (bersama-sama dengan setiap jumlah dalam mata uang asing yang sama yang disimpan oleh klien lain) dipegang oleh Bank, atas risiko sendiri dan eksklusif Nasabah, di bank atau lembaga keuangan di negara dimana mata uang asing tersebut merupakan penawaran resmi. Penyimpanan tersebut akan dikenai biaya, ongkos, beban, dan tunduk pada semua hukum yang berlaku dan aturan-aturan lembaga kliring.
    2. Kewajiban Bank untuk melakukan pembayaran dalam mata uang asing bersifat bersyarat sampai tersedianya mata uang asing tersebut dan dikenakan biaya komisi yang akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
    3. Kecuali jika disetujui lain, setiap pembayaran yang diterima atau dilakukan untuk Rekening dalam mata uang selain mata uang Rekening dapat dikonversikan oleh Bank, dalam kebijakannya sendiri, ke dalam atau dari mata uang Rekening dengan nilai tukar yang berlaku di Bank pada saat transaksi dilakukan. Setiap kerugian nilai tukar, beban, atau pengeluaran sepenuhnya menjadi tanggungan Nasabah.
  17. Layanan ATM dan Layanan Telepon Perbankan
    1. Setiap transaksi pada Rekening yang dilakukan melalui layanan perbankan elektronik, termasuk transaksi yang dilakukan melalui ATM sebagaimana ditetapkan oleh Bank dengan Kartu ATM dan setiap layanan elektronik lain, akan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum ini serta syarat dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana diberitahukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
    2. Nasabah bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukan menggunakan Kartu ATM, termasuk menjaga penggunaan dan kerahasiaan PIN.
    3. Bank dapat mencatat semua transaksi yang dilakukan melalui ATM dan setiap sarana elektronik lain dan akan mengeluarkan Laporan kepada Nasabah. Laporan transaksi yang dikeluarkan oleh Bank adalah mengikat nasabah, kecuali terbukti terdapat kesalahan yang nyata.
    4. Kartu ATM tetap menjadi milik Bank dan Nasabah setuju untuk menyerahkan dan mengembalikan Kartu ATM kepada Bank atas permintaan dan/atau jika Rekening ditutup.
    5. Bank berwenang untuk mendebit Rekening untuk biaya, beban yang berlaku dan hingga jumlah penarikan atau transfer atau transaksi yang melibatkan penggunaan ATM berdasarkan bukti dalam catatan Bank untuk transaksi tersebut.
    6. Nasabah wajib segera memberi tahu kepada Bank atau melaporkan terkait kehilangan atau pencurian Kartu ATM dan PIN, melalui sarana media Komunikasi yang disediakan oleh Bank, dan bertanggung jawab atas transaksi yang melibatkan penggunaan Kartu ATM sampai diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Bank. Dalam hal terjadi kerugian, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah sepanjang Bank belum menerima pemberitahuan dari Nasabah.
    7. Segera setelah pemberitahuan oleh Bank kepada Nasabah sehubungan Klausula 17.6 maka Bank berhak melakukan pemblokiran atas Kartu ATM milik Nasabah tersebut dan selanjutnya sepanjang Nasabah tidak mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran Kartu ATM, maka Kartu ATM atas nama Nasabah tersebut tidak dapat digunakan.
    8. Bank tidak bertanggung jawab terhadap Nasabah jika Kartu ATM ditolak atau tidak dapat digunakan.
    9. Setiap saat Bank dapat, dengan kebijakannya semata-mata, menarik atau dengan pemberitahuan kepada Nasabah menarik atau merevisi layanan ATM.
    10. Untuk setiap transaksi melalui ATM akan dibebankan biaya dan tarif layanan yang berlaku.
    11. Semua transaksi yang dilakukan menggunakan Kartu ATM dalam rekening bersama akan mengikat para pemegang rekening bersama secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
    12. Nasabah setuju bahwa kecuali untuk kelalaian besar oleh Bank, Bank maupun lembaga keuangan yang berperan serta dalam pemberian layanan ATM tidak berkewajiban atau bertanggung jawab kepada Nasabah sehubungan dengan penggunaan ATM, Kartu ATM, atau transaksi yang terkait dengan ATM dalam Rekening atau atas setiap kerugian yang dialami oleh Nasabah sebagai akibatnya.
    13. Jika Nasabah menerima uang dari ATM yang melebihi jumlah yang diminta atau saldo kredit dalam Bank, Nasabah wajib mengembalikan jumlah kelebihan tersebut kepada Bank.
    14. Dalam hal Kartu ATM digunakan di luar Indonesia:
      1. Nasabah wajib mematuhi hukum dan peraturan di negara tersebut termasuk setiap pembatasan-pembatasannya.
      2. Transaksi akan dilakukan dengan nilai tukar dan dikenakan beban biaya sebagaimana ditentukan oleh Bank dan operator jaringan ATM.
    15. Nasabah mengetahui dan memahami bahwa karena hambatan-hambatan sistem, permintaan saldo melalui ATM mungkin tidak selalu mencerminkan saldo sebenarnya ketika Nasabah memeriksa saldo rekeningnya melalui ATM.
  18. Pernyataan terkait LPS
    1. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai LPS, maka simpanan yang dijamin oleh LPS adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan peraturan dan ketentuan LPS.
    2. Nasabah sepakat bahwa apabila Nasabah menerima hasil bunga dan/atau keuntungan dalam bentuk lain yang apabila diperhitungkan nilainya melebihi suku bunga penjaminan LPS, maka simpanan tersebut merupakan simpanan yang tidak dijamin oleh LPS dan Nasabah menerima risiko atas simpanan tersebut.
  19. Pengungkapan Informasi
    Nasabah dengan ini secara tegas memberikan kewenangan kepada Bank dan setuju bahwa:
    1. Bank dapat dari waktu ke waktu memberikan atau memperoleh informasi mengenai Nasabah, Rekening, dan transaksinya ke atau dari Bank atau Badan Terkait dan kontraktornya atau pembawa data mereka, agen, atau pihak ketiga lain di seluruh dunia untuk tujuan transaksi dan pemrosesan pembayaran dan untuk tujuan lain yang secara langsung terkait dengan layanan-layanan yang diberikan oleh Bank (termasuk produk dan layanan keuangan lain) kepada Nasabah;
    2. Bank juga berhak untuk mengungkapkan informasi mengenai Nasabah, Rekening dan transaksinya sebagaimana diizinkan atau disyaratkan oleh hukum yang berlaku, proses hukum, peraturan atau oleh perintah, penetapan atau putusan pengadilan, atau untuk tujuan setiap proses hukum yang terkait dengan Bank atau Badan Terkaitnya. Pengungkapan dapat juga dilakukan kepada pemerintah, pihak yang berwenang, dan agen pemeringkat kredit baik di dalam atau di luar Indonesia; dan
    3. Izin untuk mengalihkan dan mengungkapkan informasi ini akan tetap berlaku meskipun layanan dengan atau kepada Nasabah berakhir atau berhenti, sepanjang informasi tersebut masih diperlukan dan relevan untuk tujuan layanan yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah, atau diperlukan untuk memenuhi kewajiban hukum, penyelesaian proses hukum, atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  20. Transaksi Mencurigakan
    1. Bank dapat menolak untuk memproses dan membatalkan setiap transaksi, termasuk mengembalikan, memblokir, atau menyita dana pada Rekening, serta menutup Rekening jika Bank mencurigai adanya penipuan, ketidakabsahan, ketidakbenaran, atau transaksi tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku sebagaimana ditetapkan oleh Bank.
    2. Nasabah mengakui bahwa Bank tunduk pada undang-undang Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) yang berlaku di Indonesia dan secara internasional, serta hukum dan peraturan yang berlaku yang relevan, baik di dalam atau di luar Indonesia dimana Bank terikat dan peraturan internal Bank. Nasabah setuju untuk memberi setiap informasi yang diminta oleh Bank untuk tujuan memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku tersebut.
    3. Untuk kepatuhan Bank dan Badan Terkait terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di berbagai yurisdiksi terkait sehubungan dengan pencegahan pembiayaan, antara lain teroris, pihak yang terlibat dalam pengembangan senjata pemusnah massal, serta pelaku tindak pidana lainnya, baik di tingkat domestik maupun internasional. Bank mungkin perlu mencegah/memotong dan menginvestigasi setiap pesan pembayaran dan informasi lain atau Komunikasi yang dikirimkan kepada atau oleh Nasabah atau atas nama Nasabah dan proses ini melibatkan pembuatan daftar pertanyaan lebih lanjut mengenai apakah nama yang merujuk pada orang yang namanya disebutkan atau orang yang dihukum benar-benar merujuk pada orang tersebut. Untuk mendukung proses tersebut, Nasabah bersedia memberikan informasi tambahan yang diminta oleh Bank. Dalam melaksanakan langkah-langkah tersebut, Bank dan/atau Badan Terkait wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Nasabah memahami dan setuju untuk menanggung setiap kerugian yang dialami oleh pihak mana pun yang timbul dari keterlambatan atau kelalaian oleh Bank, atau Badan Terkait dalam pemrosesan pesan pembayaran tersebut atau informasi atau Komunikasi, sepanjang tindakan tersebut dilakukan secara wajar dan dalam rangka memenuhi atau melaksanakan setiap kewajiban hukum sesuai dengan Klausula ini.
  21. Penahanan dan Jaminan
    1. Bank berhak untuk menahan dan tidak membayar setiap jumlah yang terutang atau yang akan terutang kepada Nasabah dan menahan sebagai jaminan, setiap uang atau harta kekayaan Nasabah dalam Rekening, termasuk rekening gabungan, rekening koran, atau deposito, atau yang lain dan apa pun mata uangnya. Hal ini berlaku sampai Nasabah telah melaksanakan dan memenuhi seluruh Kewajiban kepada Bank. Untuk maksud tersebut, Nasabah dengan ini memberi kewenangan kepada Bank yang tidak dapat ditarik kembali, untuk melaksanakan jaminan tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya, pada waktu dan dengan cara yang sebagaimana dianggap tepat oleh Bank, untuk memperoleh kembali Kewajiban tersebut. Jaminan yang diberikan berdasarkan Klausula ini merupakan jaminan berkelanjutan untuk pelaksanaan secara penuh Kewajiban dan tidak akan mengurangi setiap jaminan atau hak lain yang mungkin dimiliki oleh Bank.
    2. Di samping hak-hak yang mungkin menjadi hak Bank menurut hukum, Bank pada setiap saat, tanpa pemberitahuan, dapat menggabungkan, menyatukan, atau memerger semua atau setiap Rekening dan Kewajiban. Bank juga dapat mengkompensasi atau mengalihkan setiap jumlah yang tersedia dalam kredit pada setiap Rekening (baik tunduk pada pemberitahuan atau apakah telah jatuh tempo atau belum) dalam atau untuk memenuhi Kewajiban. Hal ini berlaku meskipun Rekening dan Kewajiban tersebut mungkin dalam yurisdiksi yang berbeda dan menggunakan mata uang yang berbeda. Bank dengan ini diberi kewenangan untuk melakukan setiap konversi yang diperlukan, dengan mengacu pada nilai tukar yang berlaku pada saat itu.
    3. Bank dapat atas kebijakannya sendiri menghancurkan setiap cek/Bilyet Giro/perintah pembayaran atau catatan lain, Laporan, dan dokumen-dokumen yang terkait dengan setiap Rekening yang disimpan di Bank setelah didokumentasikan dalam bentuk mikrofilm atau bentuk media elektronik lain (“Dokumentasi Elektronik”). Hasil Dokumentasi Elektronik tersebut akan dianggap sebagai bukti akhir dan mengikat bagi Nasabah. Bank dapat menghancurkan catatan atau Laporan setelah lewatnya jangka waktu penyimpanan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
    4. Bank dapat mengubah atau mengganti Syarat dan Ketentuan Umum (termasuk setiap ketentuan layanan) dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Nasabah 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum dilakukannya perubahan tersebut (“Perubahan”). Nasabah akan dianggap menyetujui Perubahan apabila dalam jangka waktu tersebut, Nasabah tidak menyampaikan keberatan/tanggapan kepada Bank.
  22. Tidak ada Pengesampingan Hak
    Kelalaian untuk melaksanakan atau keterlambatan dalam melaksanakan setiap hak, kuasa, atau hak istimewa berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini oleh Bank tidak merupakan pengesampingan atas suatu hak, kuasa, atau hak istimewa tersebut atau setiap pelaksanaan tunggal atau sebagian hak, kuasa atau, hak istimewa tersebut tidak akan menghalangi pelaksanaan lain atau lebih lanjut dari hak, kuasa, atau hak istimewa tersebut atau yang lain.
  23. Pertentangan dan Ketidakabsahan
    1. Jika Syarat dan Ketentuan Umum ini tidak sah atau menjadi tidak sah, batal atau tidak dapat diberlakukan dalam segala hal, keabsahan atau kekuatan hukum ketentuan lain tidak terpengaruh atau berkurang.
    2. Upaya hukum yang diberikan dalam Syarat dan Ketentuan Umum bersifat kumulatif dan tidak eksklusif dari setiap upaya hukum yang diberikan oleh hukum.
    3. Tanggung jawab dan Kewajiban Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum mengikat para pengganti dan penerusnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada ahli waris dan penerima hak dari Nasabah.
  24. Keadaan Kahar
    Nasabah setuju bahwa dengan ini Bank dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap kerugian yang diakibatkan setiap kejadian yang berada di luar kendali Bank (keadaan kahar/force majeure), termasuk tetapi tidak terbatas pada sabotase, peperangan, bencana alam, huru-hara, perintah pemerintah, epidemi, pandemi, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan buruh, hambatan atau gangguan operasi Bank, malfungsi atau kegagalan peralatan, atau dalam keadaan apa pun, sehingga Bank tidak akan bertanggung jawab terhadap Nasabah atau pihak ketiga mana pun atas kerugian tidak langsung atau sebagai akibat dari yang lain yang timbul dari atau sehubungan dengan keterlambatan atau kelalaian tersebut.
  25. Bahasa Resmi
    Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat perselisihan yang timbul dari perbedaan penafsiran yang dikemukakan antara teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris, maka teks dalam Bahasa Indonesia akan dianggap sebagai teks resmi dan dengan demikian akan berlaku.
  26. Pengesampingan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    Untuk maksud pengakhiran Syarat dan Ketentuan Umum ini, baik Bank maupun Nasabah akan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang putusan pengadilan diperlukan untuk pengakhiran Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  27. Kewenangan
    Setiap dan semua kewenangan yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini:
    1. Tidak dapat ditarik kembali: Kewenangan yang diberikan oleh Nasabah tidak dapat ditarik kembali;
    2. Hak Substitusi Penuh: Nasabah memberikan hak substitusi penuh;
    3. Perwakilan Penuh: Nasabah memberikan kewenangan perwakilan secara penuh, dimana pun dan untuk siapa pun dalam segala hal dan untuk tindakan sehubungan dengan masalah yang terkait dengan kewenangan yang diberikan.
    Nasabah setuju bahwa kewenangan yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini tidak akan dicabut atau diakhiri sepanjang hubungan usaha masih ada antara Nasabah dan Bank dan karena alasan apa pun, termasuk, tetapi tidak terbatas pada apa yang dinyatakan pada Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  28. Hukum Yang Berlaku dan Yurisdiksi
    1. Syarat dan Ketentuan Umum ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
    2. Setiap proses hukum untuk sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini harus diajukan oleh Nasabah hanya di Pengadilan tempat Nasabah membuka Rekeningnya atau wilayah lain yang ditunjuk oleh Bank yang memiliki yurisdiksi atas Bank kecuali jika secara lain Bank menyetujui secara tertulis.
  29. Pelindungan Nasabah
    1. Dalam rangka penyelenggaraan Pelindungan Konsumen, Nasabah berhak untuk:
      1. Mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dari Bank atau mitra Bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      2. Mendapatkan penjelasan dari Bank mengenai produk dan/atau layanan yang ditawarkan oleh Bank.
      3. Mengajukan pertanyaan dan/atau pengaduan kepada Bank melalui Komunikasi yang ditentukan oleh Bank sebagaimana Klausula 4.
      4. Mendapatkan informasi status penanganan pengaduan yang diajukan oleh Nasabah kepada Bank.
      5. Mendapatkan waktu masa jeda selama 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak penandatanganan perjanjian produk dan/atau layanan tertentu untukmempelajari kembali dokumen perjanjian dan selama masa jeda, Nasabah dapat membatalkan perjanjian atas produk dan/atau layanan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      6. Mendapatkan tanda bukti kepemilikan produk dan/atau layanan Bank.
      7. Mendapatkan keterbukaan dan transparansi data/informasi sehubungan dengan kepemilikan dan/atau status pengajuan produk dan/atau layanan Bank.
      8. Mendapatkan keamanan simpanan, dana, dan/atau aset Nasabah yang disimpan di Bank.
    2. Nasabah dengan ini menyatakan mengetahui bahwa Bank memiliki prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan sehubungan dengan pelaksanaan layanan dari Bank yang dapat diakses oleh Nasabah melalui media-media yang ditetapkan oleh Bank.
    3. Bank menjamin bahwa setiap produk dan/atau layanan yang diberikan kepada Nasabah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  30. Pelindungan Data Pribadi
    1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menggunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan sarana komunikasi pribadi Nasabah untuk segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh perundang-undangan yang berlaku. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan oleh karena itu Nasabah sepakat untuk menanggung kerugian dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apa pun termasuk kepada pihak ketiga manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan/atau ganti rugi yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut.
    2. Bank wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi dan/atau informasi Nasabah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.