Keunggulan ProBiz


 
 
  1. Plafon Pinjaman:
     
    Plafon Pinjaman Lama Usaha
    ≤ Rp1.000.000.000  Lama usaha tidak di batasi
    > Rp1.000.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 Minimum 6 (enam) bulan
    > Rp5.000.000.000 s.d. Rp10.000.000.000 Minimum 1 (satu) tahun
  2. Suku bunga efektif dan provisi yang kompetitif.
  3. Pembayaran bunga sesuai dengan pemakaian fasilitas kredit.
  4. Jaminan berupa Tanah dan Bangunan atau BPKB serta bebas biaya appraisal*
  5. Proses cepat (5 hari kerja) semenjak dokumen lengkap.

*Syarat dan ketentuan berlaku.

Persyaratan Umum

  1. Karyawan (termasuk PNS), pengusaha, professional atau badan usaha.
  2. Salah satu dari dokumen keuangan:

     

    Pemohon Dokumen yang diperlukan
    Karyawan (termasuk PNS), pengusaha, atau profesional
    • Slip gaji 1 bulan terakhir, atau
    • Rekening tabungan 1 bulan terakhir (yang mencerminkan penghasilan/gaji setiap bulan), atau
    • Bukti penghasilan lainnya yang masih berlaku (misalnya: supplier agreement, SPK, Perjanjian sewa)
    Badan Usaha Plafon Kredit Dokumen yang diperlukan
    > Rp5 miliar
    • Rekening tabungan/rekening koran 1 bulan terakhir (yang mencerminkan penghasilan setiap bulan), atau
    • Bukti penghasilan lainnya yang masih berlaku (misalnya: supplier agreement, SPK, Perjanjian sewa), atau
    • Laporan Keuangan 1 tahun terakhir
    Rp5 s.d. Rp12 miliar* Laporan Keuangan 1 tahun terakhir
    > Rp12 miliar* Laporan Keuangan audited 1 tahun terakhir *)/span>

    * Laporan keuangan audited 1 tahun terakhir diperlukan apabila diwajibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

  3. Dokumen legalitas usaha:
    • SIUP, atau
    • SKU (untuk pengajuan pinjaman > Rp1,5 miliar) atau
    • Kartu Tanda Pedagang/ surat keterangan ijin berdagang/ Bukti Tanda Pengenal Pedagang Tambahan dokumen untuk pengajuan oleh badan usaha:
      SKDP/ SITU/ HO/ format izin usaha khusus yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
  4. Kepemilikan jaminan:
     
    Debitur Pemilik Jaminan*
    Perorangan
    • Debitur
    • Keluarga satu derajat (ayah/ibu/suami/istri/anak)
    Badan Usaha
    • Debitur
    • Pengurus
    • Pemegang Saham
    • Suami/istri dari pengurus atau pemegang saham

    *Khusus jaminan berupa kendaraan bermotor, BPKB yang masih atas nama pihak lain dapat diterima jika dilengkapi dengan kwitansi jual beli, fotokopi KTP pemilik lama, fotokopi STNK, invoice/faktur pembelian, surat pelepasan/pengalihan hak khusus untuk BPKB atas nama badan usaha dan dokumen pendukung lainnya.

  5. Lokasi jaminan berada dalam radius 50 km dari cabang Bank Sampoerna terdekat.