Produk & Layanan

Pembiayaan Koperasi Karyawan

Pinjaman kepada Koperasi Karyawan dalam bentuk pinjaman angsuran (PA) untuk disalurkan kembali kepada anggotanya dalam rangka pemenuhan kebutuhan konsumsi. Pinjaman dapat diberikan baik dalam pola executing (Koperasi tercatat sebagai peminjam) maupun dengan pola channeling (anggota Koperasi tercatat sebagai peminjam).

Ketentuan:

  1. Memiliki badan hukum, dibuktikan dengan salinan Akta Pendirian Koperasi Karyawan yang telah disetujui oleh Menteri Koperasi dan UKM dan terdaftar pada Badan Koperasi Wilayah setempat yang berwenang.
  2. Telah menjalankan usahanya minimal selama 4 tahun.
  3. Memiliki minimal 100 karyawan yang meruapakan anggota koperasi, kecuali untuk Kopkar BUMN (yang berskala nasional) dan dalam kondisi tertentu, minimal memiliki 30 karyawan yang merupakan anggota koperasi.
  4. Membukukan keuntungan sebelum pajak selama 2 tahun terakhir.
  5. Seluruh fasilitas pinjaman yang dimiliki berdasarkan hasil penelusuran Sistem Informasi Debitur OJK/ BI Checking berstatus lancar.
  6. Berpengalaman mengelola total piutang minimal Rp400 juta selama tahun terakhir.
  7. Memiliki tenaga yang berdedikasi dan berpengalaman dalam mengelola operasional harian.
  8. Fasilitas hanya untuk karyawan tetap.
  9. Tidak berlaku bagi Kopkar Usaha Jasa Kemasyarakatan.