1. Plafon Pinjaman:
     
    Lama Usaha Plafon Pinjaman
    0 sampai dengan 6 bulan Rp0 sampai dengan Rp1 miliar
    > 6 bulan Rp0 sampai dengan Rp25 miliar
  2. Suku bunga efektif dan provisi yang kompetitif.
  3. Pembayaran bunga sesuai dengan pemakaian fasilitas kredit.
  4. Jaminan berupa Tanah dan Bangunan atau BPKB serta bebas biaya appraisal*
  5. Proses cepat (5 hari kerja) semenjak dokumen lengkap.

*Syarat dan ketentuan berlaku.

Persyaratan Umum

 
  1. Karyawan (termasuk PNS), pengusaha, professional atau badan usaha.
  2. Salah satu dari dokumen keuangan:

     

    Pemohon Dokumen yang diperlukan
    Karyawan (termasuk PNS), pengusaha, atau profesional
    • Slip gaji 1 bulan terakhir, atau
    • Rekening tabungan 1 bulan terakhir (yang mencerminkan penghasilan/gaji setiap bulan), atau
    • Bukti penghasilan lainnya yang masih berlaku (misalnya: supplier agreement, SPK, Perjanjian sewa)
    Badan Usaha Plafon Kredit Dokumen yang diperlukan
    < Rp5 miliar
    • Rekening tabungan/rekening koran 1 bulan terakhir (yang mencerminkan penghasilan setiap bulan), atau
    • Bukti penghasilan lainnya yang masih berlaku (misalnya: supplier agreement, SPK, Perjanjian sewa), atau
    • Laporan Keuangan 1 tahun terakhir
    Rp5 s.d. Rp12 miliar* Laporan Keuangan 1 tahun terakhir
    > Rp12 miliar* Laporan Keuangan audited 1 tahun terakhir *)/span>

    * Laporan keuangan audited 1 tahun terakhir diperlukan apabila diwajibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

  3. Dokumen legalitas usaha:
    • SIUP, atau
    • SKU (untuk pengajuan pinjaman > Rp1,5 miliar) atau
    • Kartu Tanda Pedagang/ surat keterangan ijin berdagang/ Bukti Tanda Pengenal Pedagang Tambahan dokumen untuk pengajuan oleh badan usaha:
      SKDP/ SITU/ HO/ format izin usaha khusus yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
  4. Kepemilikan jaminan:
     
    Debitur Pemilik Jaminan*
    Perorangan
    • Debitur
    • Keluarga satu derajat (ayah/ibu/suami/istri/anak)
    Badan Usaha
    • Debitur
    • Pengurus
    • Pemegang Saham
    • Suami/istri dari pengurus atau pemegang saham

    *Khusus jaminan berupa kendaraan bermotor, BPKB yang masih atas nama pihak lain dapat diterima jika dilengkapi dengan kwitansi jual beli, fotokopi KTP pemilik lama, fotokopi STNK, invoice/faktur pembelian, surat pelepasan/pengalihan hak khusus untuk BPKB atas nama badan usaha dan dokumen pendukung lainnya.

  5. Lokasi jaminan berada dalam radius 50 km dari cabang Bank Sampoerna terdekat.